Jurnal Interaktif

psychosocial studies of electronic gaming culture

Masalah Pengundang-undangan Video Game

Di negeri kita, masalah video game mungkin belum menjadi suatu hal yang cukup penting untuk dibahas oleh anggota DPR di Senayan; Banyak masalah-masalah lebih penting lain yang harus diprioritaskan mereka. Tapi di negara-negara yang generasi mudanya sudah lebih melek teknologi, video game adalah satu hal yang dikonsumsi secara umum layaknya televisi, sehingga perlu diregulasi oleh pemerintahnya. Neils Clark, seorang peneliti video game, menguraikan lika-liku dan pelbagai masalah terkait pengaturan tersebut di artikel terbarunya di situs Gamasutra.

Seluruh artikelnya sarat dengan info-info menarik, jadi saya sulit mengutip satu bagian tertentu dengan kutipan <1000 karakter seperti biasa. Untuk itu, saya sarikan saja pokok-pokok tulisan yang saya pahami. Misalnya tentang perbedaan isu antarnegara. Ada tiga isu dasar pengenai pengaturan video game yang lagi hangat diperdebatkan saat ini: Sensor/rating umur, pembajakan, dan adiksi/kecanduan game.

Uniknya, masing-masing negara punya fokus regulasi yang berbeda, begitu pula caranya. Amerika Serikat fokus pada masalah sensor/rating game-game yang berbau kekerasan dan seksual, Korea mendahulukan masalah kecanduan ngegame pada populasi remajanya, sementara di Cina yang menjadi problem adalah masalah pembajakan yang menjadi ganjalan bagi industri game lokal. Dan dari penyusunannya, gamer di Korea cenderung lebih melek politik dan aktif dalam memperjuangkan hak-haknya, di Amerika yang aktif melakukan advokasi adalah industri pengembang game, sementara di Cina pemerintahnya bersifat otoriter dalam membuat legislasi.

Sumber: Video Game Regulation: Where We Are Now

Filed under: Artikel , , , , , , , , , , , , ,

Leave a Reply